Penertiban TWA dan Cagar Alam Sukawayana Palabuhanratu 30 Hari


PALABUHANRATU ONLINE – Pembongkaran warung-warung di Cagar Alam Sukawayana desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu berlangsung dengan kawalan Polisi Kehutanan  (Polhut) dari balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) propinsi Jabar.  Sesuai dengan ultimatum dari BKSDA bahwa pedagang yang berada di kawasan Cagar Alam Sukawayana harus membongkar sendiri warung mereka tepat pada hari ini Rabu, 8/6 untuk dipindahkan ke kawasan  taman wisata alam (TWA).

Ternyata pemindahan para pedagang kekawasan TWA itupun mendapat permasalah baru mereka harus membongkar kembali warung yang baru saja mereka dirikan beberapa hari lalu.

Program penertiban TWA dan Cagar Alam sukawayana Palabuhanratu diberikan waktu 30 hari untuk segera  mengosongkan kawasan tersebut sesuai dgn intruksi Bupati Kabupaten sukabumi H. Sukmawijaya, demikian yang disampaikan oleh Asda  I  Sofyan Effendi saat pertemuan dengan para pedagang dikantor desa Citepus kecamatan Palabuhanratu hari ini Rabu, 8/6.

Ia menjelaskan bahwa Pemda tidak memiliki anggaran untuk pemindahan para pedagang,  untuk itu para pedagang akan diberikan lahan di Cikeong  didesa Buniwangi  setiap orang akan diberikan  50 M lahan tanah untuk dibangun sendiri yang mana lahan yang akan diberikan akan diratakan terlebih dahulu, ujar Sofyan Effendy .

Pertemuan  yang dihadiri oleh Kabid teknis BKSDA provinsi Ir Dedi Priadi, Muspika dan para pedagang
sepakat untuk membongkar kembali warung  yang baru didirikan karena dinilai tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan.

Upen Supendi  (42) salah seorang pedagang  merasa keberatan dengan dipindahkannya ia ke lokasi Cikeong, ia merasa dirugikan dengan adanya perintah dari BKSDA untuk memindahkan bangunan warungnya dari kawasan Cagar Alam ke Kawasan TWA  yang ternyata bangunan yang ia bangun dibongkar kembali.

Hendi suhendi selaku ketua BPD yang juga memiliki warung dikawasan itu mengkritisi pihak BKSDA yang memberikan kebijakan yang tidak jelas untuk menyuruh para pedagang membangun warung  dikawasan TWA sementara baru beberapa hari bangunan tersebut sudah dibongkar lagi, kalau mau menata dan membangun  jangan oleh pedagang, harusnya  ada investor yang dapat membangun dan menta agar kawasan itu akan tertata rapi dan indah.

“Pesisir laut dipalabuhanartu dikawasan Citepus sudah ditaksir oleh pengusaha luar, tapi pihak BKSDA selalu memperhatikan pengusaha lokal untuk pengembangan kawasan wisata, dan  bangunan yang berada dilokasi TWA hanya untuk berdagang  dan tidak berdinding,  tidak juga  difungsikan untuk yang lain dalam rangka meningkatkan peningkatan ekonomi, baga mereka yang tidak memiliki tempat tinggal akan diberi lahan di kawasan Cikeong desa Buniwangi,” Kata Ir Dedi Priadi Kabid teknis BKSDA provinsi kepada Pratu Online.

Penulis: palabuhanratuonline.com

Peduli Palabuhanratu

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda