SATRESKRIM POLRES SUKABUMI BERHASIL UNGKAP JARINGAN CURANMOR DI 32 TKP


PALABUHANRATU ONLINE – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan curanmor di 32 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah kabupaten Sukabumi. Berawal dari adanya penjualan kendaraan jenis Kawasaki ninja RR dan satu unit Honda Beat tanpa dilengkapi surat, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

DIAMANKAN : Sebanyak 21 kendaraan berbagai merek berhasil diamankan dari 32 TKP oleh Satreskrim Polres Sukabumi (Photo : Palabuhanratu Online)
DIAMANKAN : Sebanyak 21 kendaraan berbagai merek berhasil diamankan dari 32 TKP oleh Satreskrim Polres Sukabumi (Photo : Palabuhanratu Online)

“Jaringan ini terungkap dari informasi masyarakat, dengan adanya penjualan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat diwilayah Cikembar dengan pelaku FR (32) dan RK (35), dari hasil pengembangan penyelidikan terdapat 32 TKP yang tersebar di Cikembar dan Palabuhanratu”Kapolres Sukabumi melalui Kasat Reskrim AKP.Gilang Prasatya, kepada wartawan hari ini Kamis, 18/02/2016.

Dijelaskan, selama tiga hari penyelidikan sebanyak 21 kendaraan roda dua berbagai merek, berhasil diamankan dari empat orang penadah antara lain inisial (DD) Surade, (AR) Palabuhanratu, (AE) Bagbagan, (OK) Cantayan.

FR dalam penyergapan sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam dan mencederai seorang anggota Reskrim dan berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, sempat mendapat perawatan dan akhirnya FR meninggal dunia. FR merupakan pemain lama yang merupakan residivis yang sempat kabur dari tahanan pada tahun 2011. Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Saat ini masih dilakukan identifikasi, karena sesama penadah bisa saling jual beli dan bertukar dan jumlahnya banyak, sehingga para penadah sudah lupa barang yang dijual belikannya. Dua orang pelaku masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan empat orang DPO untuk penadah.

Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun maksimal 9 tahun, untuk penadah dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Bardal

 

 

CATATAN PERISTIWA KURUN WAKTU 2015 DIWILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI


PALABUHANRATU ONLINE – Polres Sukabumi jelang pergantian tahun melakukan jumpa Pers, dalam rangka ungkap kasus sepanjang 2015.

Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)

Berikut release yang dikeluarkan bagian Ops Polres Sukabumi terkait peristiwa menonjol kurun waktu 2015 diwilayah hokum Polres Sukabumi.

Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)
Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)

Sumber : Polres Sukabumi (Bag.Ops/Humas)